Fajar mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Arief adalah menghadiri pertemuan bersama beberapa pimpinan Komisi Hukum DPR di Hotel Ayana MidPlaza tanpa adanya undangan resmi.
Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari
Baca: Sandiaga Uno Terima Keluhan Saat Datang Menyapa Warga Kalisari
Namun, Dewan Etik menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada anggota Komisi Hukum DPR tersebut.
Lobi tersebut sebelumnya diduga dilakukan guru besar Universitas Diponegoro itu ketika menjadi calon tunggal dan lolos kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode keduanya pada November 2017.
"Terlapor tidak terdapat bukti melakukan lobi politik untuk pencalonan hakim atau apapun," kata Fajar.
Dengan sanksi itu, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2015, dia berurusan dengan Dewan Etik ketika terlibat dalam kasus katabelece jaksa.
Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.
Arief Hidayat terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.