News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenang Jasa Briptu Dedemus, Penyusun Berkas korupsi Kondensat Setinggi 1,2 meter

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015) akan melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat dengan tersangka DH, RP, dan HW.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus megakorupsi kondensat dengan total kerugian negara mencapai Rp 35 triliun ini belum juga rampung meski kepemimpinan Kabareskrim Polri sudah berganti mulai dari Budi Waseso, Anang Iskandar hingga saat ini Komjen Ari Dono Sukmanto.

Awal 2018 ini, kasus konsensat kembali terganjal belum bisa maju ke persidangan karena satu dari tiga tersangkanya yakni Honggo Wendratmo masih buron dan belum ditemukan.

Menengok ke belakang, dibalik penyidikan kasus kondensat, peran Briptu Dedemus tidak bisa dilepaskan. Ini karena dialah sang penyusun berkas setinggi 1,2 meter.

Kenangan atas dedikasi Briptu Dedemus kembali diangkat oleh Fanspage Facebook Bayu Suseno, Rabu 24 Januari 2018. Nama Briptu Dedemus memang tidak bisa dipisahkan dari kasus kondensat.

Namanya kembali diingat setelah kasus yang ditangani Bareskrim sejak April 2015 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung dilanjutkan pelimpahan tahap dua. Sebelumnya berkas ini sempat lima kali bolak balik ke Kejaksaan.

Briptu Dedemus telah wafat pada 26 Juni 2016 karena sakit malaria yang pernah dideritanya kambuh, setelah menyelesaikan penyidikan kasus kondensat hingga P21.

Tugas penyusunan berkas ini tidak main-main. Menyusun lembar per lembar berkas perkara ini lebih rumit dari pada menyusun disertasi.

Briptu Dedemis harus memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan maupun penyusunan bukti yang ada di luar berkas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan selain berjasa menyusun berkas, Briptu Dedemus juga ikut dalam penggeledahan di gedung SKK Migas dan Kantor TPPI.

Penggeledahan dilakukan demi mencari barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Honggo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono.

"Dibawanya kasus kondensat ini ke pengadilan adalah kado bagi almarhum. Kami akan terus berjuang untuk melanjutkan keteguhan Briptu Dedemus yang tanpa henti mengumpulkan fakta hingga menjadikan konstruksi tidak terbantahkan di kasus ini," kara Agung Setya, Sabtu (27/1/2018).

Diketahui pula, Briptu Dedemus merupakan anggota Polri asli Papua, kelahiran Merauke. Menjadi seorang anggota Polri adalah cita-citanya sedari kecil.

Meski berstatus ‎sebagai anggota di Bawah kendali Operasi (BKO), jasa Briptu Dedemus ‎dalam membantu Polri mengungkap sejumlah kasus tidak bisa diragukan.

Perkara pertama yang ditangani adalah mega kasus pencucian uang hasil kejahatan kehutanan yang melihatkan Bripka Labora Sitorus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini