News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Verifikasi Faktual Demokrat Diskors‎ Tunggu Pengurusnya yang Sakit

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Verifikasi Faktual KPU terhadap Partai Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terhadap Partai Demokrat sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, sempat diskors.

Alasannya terdapat kekurangan jumlah pengurus perempuan di partai Demokrat dari syarat minimal 30 persen.

Kekurangan tersebut karena terdapat pengurus Demokrat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk serta Kartu anggota Partai.

Baca: Kehebohan Warga Saat Haji Lulung Tinjau Lokasi Kebakaran di Tamansari

Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari

Selain itu, ada yang tidak hadir ke kantor DPP Demokrat karena sakit.

"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit). Kita tunggu saja, beberapa saat kehadirannya, sehingga selesai hari ini," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018).

Untuk diketahui verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap partai politik menyangkut tiga item.

Pertama yakni Keberadaan kantor pusat, struktur kepengurusan inti, serta keterwakilan pengurus perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Baca: Respon PDIP Dituduh Jadi Biang Kerok Persoalan Bangsa

Baca: Arief Hidayat Diminta Dengar Desakan Moral Masyarakat Sipil Agar Segera Mundur Sebagai Hakim MK

Menurut Pramono, pihaknya menunggu kelengangkapan identitas pengurus, karena partai Demokrat memberikan kepastian kelengkapan.
Sementara partai lainnya, yaitu Partai Bulan Bintang tidak memberi kepastian sehingga‎ akan dilengkapi pada masa perbaikan nanti.

Untuk diketahui sebelumnya PBB dinyatkan belum memenuhi syarat verifikasi faktual.

Salah satu alasannya karena keterwakilan perempuan dalam pengurus parpol tidak mencapai 30 persen. Syarat tersebut akan dilengkapi PBB pada masa perbaikan nanti.

Baca: Megawati Ajarkan Calon Kepala Daerah Strategi Tangkal Politik Uang dan Isu SARA

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini