News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK Akan Pelajari Permintaan DPR untuk Memberikan Masukan dalam Rekomendasi Pansus Angket

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mempelajari permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terlibat dalam penyusunan rekomendasi untuk Pansus Angket KPK.

"Silakan saja jika memang ada rencana tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Meski begitu, namun Febri mengaku hingga saat ini KPK belum menerima surat dari DPR terkait hal tersebut.

"Yang pasti sampai saat ini belum ada informasi tentang penerimaan suratnya. Jika sudah ada surat, tentu akan kami pelajari dulu," jelas Febri.

Baca: Ketua DPR: Pansus Angket KPK Tengah Susun Rekomendasi Akhir

Soal apakah KPK sudah punya sikap akan ikut terlibat atau tidak dalam memberi masukan, sementara ini KPK belum dapat menjawabnya.

"Suratnya kan belum diterima, gimana bisa ada simpulan," ujar Febri.

Seperti diketahui, Ketua DPR Bambang Soesatyo, berencana melibatkan KPK dalam menyusun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan.

Menurut dia, hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.

Bamsoet mengungkapkan bahwa saat ini seluruh fraksi di Pansus Angket KPK sedang sibuk menyusun rekomendasi tersebut.

Ia mengaku saat ini tak ada perbedaan pandangan dari semua fraksi yang tergabung di Pansus.

Mereka semua sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan berfokus untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini