News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Ternyata Sempat Menolak Urus Proyek E-KTP, Kenapa?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pasalnya, dia harus beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK dan menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Sengsara saya. Tidak bisa kemana-mana. Saya jadi susah tidur dan harus bolak balik ke KPK," ucapnya.

Dirinya juga membantah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta sebidang tanah dan ruko melalui adiknya Asmin Aulia. Jelas Gamawan, ruko dan tanah yang dimaksud adalah pembelian adiknya bersama dengan Johnny G Plate yang dijual secara resmi oleh Paulus Tannos.

"Saya siap dihukum mati kalau saya terima uang itu. Itu tanah dibeli atas nama perusahaan adik saya. Ada notarisnya, ada kwitansi jual beli," tandasnya.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini