News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengakuan Saksi: Kuitansi Uang Honor Rp 22,5 Juta untuk Diah Hangus Dibakar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (6/11/2017). Diah Anggraini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Selain mengamini menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP, ternyata mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni juga disebut menerima uang Rp 22,5 juta.

Namun soal uang Rp 22,5 juta itu, Diah merasa tidak menerima. Jangankan uangnya, kuitansi empat rangkap penerimaan uang juga tidak diterima oleh Diah.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018) kemarin, Diah menyebut pemberian uang Rp 22,5 juta itu diungkap oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Dukcapil, Suciati.

"Pas ketemu di KPK, kami sama-sama diperiksa jadi saksi. Saya tanya ke Bu Suciati, Bu kok dalam dakwaan saya disebut terima uang Rp 22,5 juta dari ibu. Itu uang apa bu?" ujar Diah saat bersaksi di kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Menurut Diah, Suciati memang menyerahkan uang itu. Namun tidak langsung ke Diah melainkan kepada ajudan Diah.

Baca: Gamawan Fauzi Bersedia Dihukum Mati Jika Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi e-KTP

Karena tetap tidak merasa menerima uang, Diah lantas meminta kuitansi kepada Suciati. Namun menurut Suciati kuitansi itu sudah dibakar atas perintah pimpinan.

"Kata Bu Suciati kuitansi sudah dibakar perintah pimpinan. Kalau sudah ditandatangani, disuruh menyerahkan ke bendahara. Nah oleh Bendahara itu dibakar. Sampai saat ini saya juga tidak terima kuitansinya," terang Diah.

Jaksa penuntut umum kemudian bertanya alasan dibakarnya kuitansi itu‎, Diah spontan menjawab tidak tahu alasannya. Diah mempersilakan jaksa menanyakan langsung kepada Suciati yang juga menjadi saksi.

Malam harinya, giliran Suciati diperiksa. Suciati mengakui adanya peristiwa pembakaran kuitansi.

Menurutnya pembakaran bukti hingga menjadi abu itu dilakukan oleh Junaidi, bendahara di Kemendagri.

"Di KPK pernah pak jaksa kami dikonfrontir. Saya, Pak Junaidi, Pak Irman dan Pak Sugiharto. Lalu saya ditanya penyidik Pak Novel, apa benar‎ kasih kuitansi dan sekarang mana kuitansinya. Saya bilang sudah dibakar," ungkap Suciati.

Kuitansi yang dibakar itu ialah tiga kali honor Diah saat mewakili Kemendagri menjadi narasumber di sejumlah acara di daerah.

Baca: Besok Supermoon Melintasi Indonesia, Waspadai Air Pasang, Potensi Longsor dan Banjir

Untuk satu provinsi, Diah mendapat honor Rp 7,5 juta.

Karena Diah tiga kali menggantikan Gamawan Fauzi mewakili Mendagri saat itu, maka total Diah menerima Rp 22,5 juta.

Suciati melanjutkan, pembayaran tersebut dilakukan atas amanat dari Dirjen Dukcapil kala itu, Irman.

"Itu perintah Pak Dirjen, pertanggungjawaban ada kuitansi rangkap 4 yang ditandatangani Dirjen," ‎kata Suciati.

Mengenai sumber uang, Suciati menjelaskan uang berasal dari uang talangan yang sebelumnya telah disiapkan Irman dengan lebih dulu ditukarkan ke money changer.

"Itu uang talangan karena dana dari DIPA belum cair," kata Suciati.

"Sebelumnya kalau DIPA belum cair apa sering ada dana talangan? ," tanya jaksa lagi.

"Kalau untuk pimpinan sebelumnya tidak Pak Jaksa. Kalau di Pak Irman baru itu," kata Suciati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini