Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Saat ini Bimanesh berstatus sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Baca: Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2017).
Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Februari 2018 hingga 12 Maret 2018.
Bimanesh juga hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Baca: Fadli Zon Dikabarkan Akan Ikut Salat Gerhana Di Monas
Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: Salat Gerhana Digelar di Masjid Agung Al Azhar, Tampak Hadi Ketua MPR Zulkifli Hasan
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).