TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan memberikan sanksi tegas bila ada peserta seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polri menggunakan cara-cara yang tidak sehat.
"Dalam pelaksanaan seleksi, Polri tetap memberlakukan ketentuan larangan menggunakan sponsorship, katabelece, dan titip-titipan, bagi yang melanggar akan didiskualifikasi sehingga tidak bisa melanjutkan seleksi," kata Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangannya.
Kamis (1/2/2018), secara serentak dilaksanakan tes psikologi dalam rangka seleksi calon peserta Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun Anggaran 2018 pada 33 Polda dan Subpanpus.
Baca: Tiga Terduga Teroris di Temanggung Sudah Lama Diincar Densus 88
Jumlah peserta seleksi sebanyak 10.940 orang terdiri dari personil polri dari Satuan Kerja Mabes Polri dan 33 Polda.
"Dari 10.940 orang tersebut akan diambil 1300 sesuai dengan kuota didik tahun 2018.," ucapnya.
Aspek yang dinilai dalam tes psikologi meliputi kecerdasan kepribadian dan sikap kerja.
Menurut mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini, tes dilakukan dengan metode tes tertulis.
Tujuan tes guna mengungkap potensi psikologis calon peserta.
Baca: Hari Berhijab Sedunia, Muslimah di Amerika Serikat dan Kanada Ajak Perempuan Pakai Hijab
Dari aspek kecerdasan akan diungkap kemampuan berfikir praktis, berfikir verbal, berfikir logis, dan berfikir analitis.
Dari aspek kepribadian akan diungkap potensi stabilitas emosi, prososial, penyesuaian diri, kepercayaan diri, pengambilan keputusan, dan motif berprestasi.
Sedangkan dari aspek sikap kerja akan diungkap potensi kecepatan kerja, ketelitian kerja, dan ketahanan kerja.
Dikatakan mantan Kapolda Kalimantan Barat ini, mekanisme tes dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.