News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Diminta Serius Susun RKUHP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi RKUHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta serius untuk menyusun ratusan pasal yang ada di dalam ‎Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pesan saya ke bapak dan ibu di DPR, serius lah urus RKUHP ini. Jangan visi dibagi berdasarkan divisi pemilu," tegas wartawan senior, Hamid Basyaib ‎dalam diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Hamid Basyaib melanjutkan dalam menyusun RKUHP, dibutuhkan legal drafting yang harus sungguh-sungguh memperbatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Termasuk para legal drafting ini harus paham betul cara penyusunan rancangan peraturan sesuai tuntutan, teori, asas hingga kaidah perancangan peraturan perundang-undangan.

"Diperlukan legal drafting, mereka yang mampu buat Undang-Undang. Ini adalah kemampuan khusus, para profesor hukum kita‎ belum tentu mampu," ungkap Hamid.

Baca: Fahri Hamzah Beri Kartu Merah untuk Pemerintahan Jokowi

Hal itu juga diamini oleh ‎Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dia mengingatkan pula agar DPR lebih hati-hati dalam menyusun revisi RKUHP. Sebab RKUHP bukanlah undang-undang biasa.

"Ini suatu KUHP, bukan undang-undang biasa. Karakter KUHP jelas berbeda dengan Undang-Undang biasa," tegasnya.

Bivitri juga berpesan jika ada pasal yang mengancam demokrasi, dia meminta tidak dimasukkan dalam KUHP, satu diantaranya pasal yang dimaksud adalah penghinaan presiden.‎ Sebab pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

"Kalau memang bisa dihentikan, lebih baik dihentikan sekarang. Apalagi DPR akan memasuki masa reses‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini