TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya sudah banyak mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak termasuk DPR.
Pernyataan Febri tersebut merespon rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK yang meminta pembentukan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2017).
Menurut Febri, selain DPR badan pengawas KPK lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, publik juga turut melakukan pengawasan terhadap KPK.
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," kata Febri.
Baca: Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Sebut KPK Terburu-buru Limpahkan Kasus Kliennya
Febri mencontohkan pengawasan KPK dalam peradilan yaitu terkait pengujian pokok perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti di pengadilan negeri.
Jika ada kekeliruan, maka putusan tersebut masih bisa diuji ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, KPK juga memiliki pengawas internal untuk mengawasi para pimpinan dan pegawai yang berkaitan dengan kode etik.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU No 30 tahun 2002 UU KPK," jelas Febri.
Meski begitu, Febri mengakui bahwa KPK belum menerima draf hasil rekomendasi Pansus Hak Angket tersebut.
Pihaknya akan mempelajari setelah mendapatkan draf rekomendasi tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," tegas Febri.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebutkan bahwa salah satu draf rekomendasi Pansus Hak Angket KPK berupa pembentukan Dewan Pengawas dibuat oleh pimpinan KPK, bukan dari presiden.
Sebab, hasil rekomendasi ini ditujukan kepada lembaga antirasuah bukan kepala negara. Bamsoet mengatakan Dewan Pengawas ini dibentuk sebagai penguat KPK.