Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mempertimbangkan pemberian bantuan hukum bagi Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW).
Nyono yang berstatus kader Golkar itu tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Baca: Bupati Jombang Tersangka KPK, Golkar Akan Beri Sanksi Tegas
"Mengenai bantuan hukum, Partai tentu akan mempertimbangkan," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews, Minggu (4/2/2018).
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum.
Sehingga tentunya partainya akan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan tersebut kepada Nyono.
"Karena bantuan hukum adalah hak dari semua warga negara, terlepas dia bersalah atau tidak bersalah," tegas Ace.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca: Sulit Selamatkan Diri, Kakek Terkena Stroke Tewas Terbakar Saat Mati Listrik
KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.