TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyatakan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.
Diketahui, Zumi Zola menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka. Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti (Bupati) Jombang, tersangka ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt," ujar Sumarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurutnya, Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Secara hukum, ia menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Berbeda halnya dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang terjadinya OTT oleh KPK, saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang. Nyono ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.
Baca: Undang-undang Tentang Alat Pencegah Kehamilan Tidak Menjerat Tenaga Medis
"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," katanya.
Disinggung apakah bagus apabila Zumi Zola mundur dari jabatannya lantaran berstatus tersangka, Sumarsono tidak mempermasalahkannya.
"Itu (tergantung) pandangan wartawan, pandangan saya nggak masalah (Zumi Zola mundur atau tidak)," pungkasnya.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.