(Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aliah Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan masih menarik perhatian netizen.
Berbagai isu terkait perceraian tersebut berhembus ke permukaan mulai dari adanya orang ketiga hingga masalah politik.
Beberapa waktu lalu, keduanya dijadwalkan melakukan sidang gugatan cerai, namun tidak dihadiri pihak Vero.
Untuk itu, sidang gugatan cerai tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Berikut ini fakta-fakta persidangan Ahok-Vero yang dihimpun TribunnewsBogor.com