News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Menangis Saat Sidang, Nofel Hasan Curhat Kini Sang Istri Kerja Serabutan dan Dagang Kue

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nofel Hasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Seketika suara mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan menjadi parau dan terbata-bata.

Ini karena kuasa hukumnya bertanya soal apakah Nofel Hasan yang kini duduk di kursi terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamana Laut di Bakamla memiliki tanggungan.

"‎Anda memiliki tanggungan? tanya pengacaranya, Rabu (7/2/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Punya, istri dan tiga anak. Jadi total saya punya empat tanggungan," jawab Nofel Hasan dengan terbata-bata.

"Lalu setelah anda diproses hukum, ‎keluarga anda punya penghasilan lain? " tanya pengacara lagi.

"Serabutan, kalau bisa dagang kue, dagang kue," ungkap Nofel Hasan.

Lalu Nofel Hasan langsung melepas kaca mata dan mengusap ‎air mata yang membasahi pipinya.

"Tarik napas yang panjang, biar lega," ucap hakim berupaya membuat Nofel Hasan tenang.

‎Kuasa hukum kembali bertanya, bagaimana perasaan dari kliennya itu setelah mengakui menerima uang SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla ?

Baca: KPK Periksa Pengusaha Terkait Suap RAPBD Jambi 2018

Merespon itu, Nofel Hasan mengaku dirinya sangat menyesal karena penerimaan itu membuat dirinya terpisah dengan keluarga. Ini mengakibatkan kesedihan mendalam bagi Nofel Hasan dalam menjalani hari-harinya.

"Saya menyesal. ‎Setahun bekerja di Bakamla, saya tidak pernah minta uang ke internal maupun eksternal. Saya mengakui menyesali terima uang dari Adami. Uang tersebut telah saya kembalikan seluruhnya ke KPK," ujar Nofel Hasan.

Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan Nofel Hasan, Kepala Bakamla, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas pembagian fee.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini