Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK.
Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.