Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori. Salah satunya adalah pelaporan terkait pembelian barang tak berwujud dari luar negeri.<br /> <br /> Kewajiban pelaporan dihilangkan, sepanjang surat setoran pajak sudah dibayar dan telah menerima norma penghitungan penghasilan netto.<br /> <br /> Sebelumnya, wajib pajak harus lapor bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software dan film.
>Pelaporan SPT Pajak Dipermudah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan