TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 yang membahas mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Dengan putusan tersebut maka keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK sah.
"Jadi dengan putusan MK ini maka kami menganggap itulah putusan yang sangat tepat. Dengan demikian itu mendudukkan yang sempat kemudian bias karena sikap sejumlah eleman bangsa, jadi itu sangat tepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).
Dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK. Selain itu, mengembalikan tata kelola negara sesuai dengan tempatnya.
"Mengembalikan spirit-nya kembali tata kelola negara. Nah itu membuat nanti hubungan antarlembaga semakin baik," katanya.
Politisi NasDem tersebut mengatakan momentum dikeluarkannya putusan oleh MK bahwa KPK merupakan objek pansus angket KPK sangat tepat. Putusan dikeluarkan setelah hak angket rampung dan akan segera Diparipurnakan, sehingga terhindar dari konflik kepentingan.
"Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di Pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setekah semuanya selesai di angket. Semua persoalan sudah selesai di angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) mengenai Pansus Angket KPK.
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian hukum dan konstitusi tersebut. MK menilai KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang undang. Dengan demikian KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.
Sebelumnya pimpinan KPK tidak pernah hadir dalam panggilan pansus Angket DPR untuk KPK. Argumen yang digunakan KPK yakni keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.