TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada, Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018) sore.
"Bupati Ngada," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Febri menerangkan, penyidik KPK telah membawa yang bersangkutan bersama satu orang lainnya ke gedung komisi anti rasuah tersebut.
Baca: BEI Ancam Keluarkan 15 Saham dari Bursa
"Saat ini yang dibawa ke KPK dua orang trmasuk kepala daerah," ujar Febri Diansyah.
Tonton video di atas untuk mengetahui fakta-fakta terkait operasi tangkap tangan Bupati Ngada oleh KPK.
Kasus fee proyek
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Marianus menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kasusnya fee proyek-proyek di Pemkab Ngada," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/2/2018).
Febri tak menerangkan secara rinci, mengenai dugaan penerimaan fee Marianus dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Ia juga mengaku belum tahu berapa uang yang diamankan dari penangkapan Marianus.
Baca: Perselingkuhan Ancam Posisi Wakil PM Australia
Bersama 4 orang
Menurut Febri, Marianus ditangkap bersama empat orang lainnya.
"Totalnya ada lima orang, tiga orang dibawa ke jakarta. Kemungkinan malam ini, sore dibawa dari sana. Untuk dibawa ke Jakarta," ujar Febri.
Selain di wilayah NTT, kata Febri, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya dari daerah lain.
Mereka yang ditangkap di daerah lain sedang dalam perjalanan ke kantor KPK.
Jumlah Kekayaan Bupati Ngada, Marianus Sae
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Republika melalui acch.kpk.go.id , Marianus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Juli 2015.
Saat itu ia melaporkan hartanya untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Ngada periode 2015-2020.
Total harta yang dimiliki Marianus adalah Rp 3.776.400.000 yang terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya.
Untuk harta bergerak yang dimiliki Marianus adalah lima kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan jumlah Rp 935.700.000.
Marianus juga memiliki peternakan sapi, peternakan kuda, perkebunan jagung dan memiliki lahan hutan jati dan lahan hutan mahoni yang bila dirupiahkan menjadi Rp 15.670.000.000.
Kemudian untuk harta tidak bergerak, tanah dan bangunan di Badung serta 4 lahan tanah di Manggarai Barat, NTT senilai Rp 5.350.000.000.
Selain itu, dia juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 10.500.000.000 dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp 60.700.000.
Kader PKB tersebut juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 1.260.000.000.
Nasib Marianus Sae di Pilgub NTT?
Marianus Sae diketahui sebagai bakal calon gubernur NTT.
Ia berpasangan dengan Emilia Nomleni.
Pasangan Marianus Sae-Emilia Nomleni diusung PDIP dan PKB.
Penetapan Marianus Sae sebagai bakal calon gubernur diwarnai aksi protes sejumlah kader PDIP.
Mengingat Marianus Sae bukan merupakan kader PDIP.
Sebagai bentuk protes, sejumlah kader PDIP di NTT memutuskan hengkang dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Meski demikian banyak juga kader PDIP menyetujui dan mengamankan keputusan DPP PDIP terkait penetapan Marianus Sae-Emilia Nomleni.
Berita penangkapan Marianus Sae oleh KPK dalam OTT mengagetkan masyarakat NTT.
Apalagi, penangkapan Marianus Sae terjadi sehari menjelang penetapan peserta Pilgub NTT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.
Sesuai jadwal, KPU NTT menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Senin (12/2/2018).
Bagaimana status Marianus Sae dalam Pilgub NTT?
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menegaskan tahapan Pilgub NTT tetap berjalan sesuai jadwal.
Menurut Maryanti, KPU NTT tetap melakukan tahapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Senin (12/2/2018).
"KPU NTT baru menyikapi jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah. Kalau ?itu masih dalam tahapan di KPU," kata Maryanti saat dikonfirmasi, Minggu.
Dia menegaskan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tidak dipengaruhi oleh penangkapan oleh KPK.
"Terkecuali sudah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang incrah."
Hal senada dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu.
"Kita tetap lakukan penetapan. Jadi KPU tetap akan tetapkan sebagai calon gubernur," kata Thomas. (*)