TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengugurkan sejumlah pasangan calon independen yang maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pasangan calon perseorangan itu gagal bersaing di pesta demokrasi rakyat karena tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pada umumnya pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan.
"Ada dari beberapa daerah saya belum mendapat konfirmasinya. Kebanyakan syarat dukungan tidak memenuhi syarat untuk calon perseorangan," tutur Ilham, kepada wartawan ditemui di kantor KPU, Selasa (13/2/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT Pilkada terakhir).
Baca: MUI Dapat Sumbangan Rp 1,5 M Untuk Palestina dari Pemda Kabupaten Tanah Bambu
Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6juta, 7,d persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 Juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Selain tidak memenuhi syarat dukungan, kata dia, terganjalnya pasangan calon perseorangan itu disebabkan karena sejumlah hal lainnya, seperti tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
"Seperti di Kota Bima, paslon perseorangan tidak memenuhi syarat sebab TMS tes kesehatan. Kemudian di Sumba Tengah, dia TMS kami sinyalir surat keterangan itu palsu," kata dia.
Salah satu pasangan calon perseorangan yang gagal maju, yaitu mantan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito.
Djohar gagal maju di Pilkada Kabupaten Langkat 2018, setelah KPU Kabupaten Langkat menyatakan berkas yang diajukan saat pendaftaran tidak memenuhi syarat.
Djohar-Iskandar yang maju dari jalur independen hanya memperoleh 42.185 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat. Padahal, syarat minimal yakni 53.552 dukungan perseorangan.