News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

PDIP Sebut OTT Marianus Sae Pelajaran Berharga Bagi Semua Partai

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bakal calon gubernur NTT yang diusung partainya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marianus Sae.

Menurutnya, PDIP selama ini sudah selektif dalam memilih sosok yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Ia mengaku tidak mengira kasus tersebut akan terjadi saat Bupati Ngada itu telah dipasangkan dengan kader PDIP Emiliana Nomleni.

Arif menilai OTT terhadap Bupati Ngada tersebut merupakan pelajaran berharga yang harus dipetik.

"Saya kira kita sudah berupaya untuk selektif dan saya kira ini pelajaran berharga," ujar Arif, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Pelajaran yang tidak hanya harus diambil oleh partainya, namun juga partai lainnya agar lebih selektif dalam mengusung calon.

"Tidak hanya bagi PDI perjuangan, tapi seluruh partai dalam hal seleksi seluruh pasangan calon kepala daerah," tegas Arif.

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Huni Sel KPK, Setya Novanto Bersahabat dengan Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri

Baca: UU MD3 Disahkan, Pemuda Muhammadiyah: DPR Secara Berjamaah Membunuh Demokrasi

Ia juga menganggap momentum tersebut sebagai satu rujukan untuk mendorong agar ada perbaikan terkait Undang-undang Pilkada.

"Sekaligus saya pikir ini adalah satu kasus yang bisa menunjuk tentang perlunya perbaikan tentang Undang-undang Pilkada, termasuk menyangkut pasangan calon juga," kata Arif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada sekaligus bakal cagub NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka keduanya telah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 54 miliar dari Wilhelmus, terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Dalam kasus tersebut, Marianus disebut menjanjikan proyek-proyek tersebut kepada Wilhelmus.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini