Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 54 miliar dari Wilhelmus, terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Dalam kasus tersebut, Marianus disebut menjanjikan proyek-proyek tersebut kepada Wilhelmus.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca tanpa iklan