Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan memanggil manajemen bus pariwisata Premium Passion yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pemanggiulan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sopir dan manajemen (akan) diperiksa. Kalau korban tewas, itu kan udah ada mekanisme, akan disantuni Jasa Raharja," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Ia juga menyampaikan jika ditemukan unsur kelalaian dalam investigasi polisi, siapa pun yang terlibat akan dimintai keterangan dan diproses hukum.
Selain itu, kata Iqbal, penyidik juga akan melibatkan stakeholder terkait untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
"Saat ini ada upaya scientific investigation yang dilakukan Polda Jawa Barat dan di-back up Korlantas Polri. Ada beberapa 'tools' dibawa dan akan melibatkan stakeholder. Secepatnya akan kita cari apa penyebabnya," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidik sudah berusaha maksimal dalam pengungkapan kasus ini.
Sebelumnya, Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Joko Rudi menduga, penyebab kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang akibat adanya malfungsi sistem pengereman pada bus.
Sebanyak 27 orang tewas dalam kecelakaan ini.
Baca: Fadli Zon: Sri Mulyani Dapat Award Menkeu Terbaik Karena Sudah Untungkan Pihak Lain
Baca: Kemenhub Alokasikan Dana Rp 36,525 Miliar untuk Mudik Motor Gratis 2018
"Untuk pengecatan bekas rem, tapal batas pengereman, itu sebagai bukti stasioner yang melekat di jalan atas ban akibat adanya upaya supir melakukan penghentian kendaraan. Bisa dipastikan berarti upaya-upaya (pengereman) itu bisa dilakukan sekian lama," ujar Joko di -sela olah TKP, Minggu (11/2/2018).
Rudi menjelaskan, berdasarkan analisis sementara yang dilakukan, terdapat beberapa titik yang memperlihatkan pengemudi bus mencoba menghentikan kendaraan sebelum akhirnya bus tersebut terguling.
"Dengan batasan itu berarti yang bersangkutan (sopir) ada upaya pengereman. Itu yang menjadi permasalahan (terjadinya) kecelakaan," katanya.