News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Subang

Penyerahan Uang Suap Kepada Bupati Subang Diduga Delapan Kali

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang suap yang diterima oleh Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebanyak delapan kali.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, dugaan suap sejak pertengahan 2017. Penerimaan kedelapan saat ditangkap oleh penyidik KPK.

"Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar 8 kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(15/2/2018).

Penerimaan suap Bupati Imas diduga diberikan oleh dua perusahaan yakni, PT ASP dan PT PBM dengan maksud untuk mendapat perizinan dalam pembangunan pabrik dan tempat usaha di Kabupaten Subang.

"Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar," ujar Febri.

Baca: Hadapi Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Melawan Tembak Saja!

Komisi Antirasuah telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam kasus ini, yakni Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang, Asep Santika selaku Kabid Perizinan pemkab Subang, dan Data selaku pihak swasta.

Ketiganya dinyatakan sebagai pihak penerima suap yang diberikan oleh Miftahudin yang juga ikut menjadi tersangka selaku pihak pemberi suap dari unsur swasta.

Atas perbuatannya, Imas beserta tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 uu Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Sementara Miftahudin selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat(1) huruf a atau b atau pasal 13 uu Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini