News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

KPK 'Cium' Aliran Uang untuk Tim Sukses Bupati Ngada Marianus Sae

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi aliran dana suap terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, kepada tim pemenangnya dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aliran dana itu diduga untuk keperluan biaya kampanye Marianus yang maju sebagai calon Gubernur NTT di Pilkada serentak 2018.

"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.

Febri memastikan semua aliran dana suap yang diterima oleh politikus PDI Perjuangan tersebut dari fee proyek-proyek akan ditelisik lebih jauh.

"Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara," ujar Febri.

KPK juga masih mencari keterlibatan tim sukses dalam perkara ini, Febri mengatakan pihaknya juga akan fokus mendalami peran dan kewenangan Marianus dalam kasus suap tersebut.

"Meskipun kita lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," kata Febri.

Baca: Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Harap Pendukungnya Bersabar

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini