TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka Mustafa tersebut.
"Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata Jumat (16/2/2018).
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Baca: Jokowi Salah Kostum Saat Hadiri Konferensi Forum Rektor Indonesia
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.