News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kawal Eksekusi 47.000 Ha Lahan Sawit Milik Pengusaha Tenar DL Sitorus

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.com/Mei Leandha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus oleh Kejaksaan Agung yang terus terhambat.

Usai pertemuan, pimpinan KPK menyatakan akan turut mengawal proses eksekusi lahan seluas 47.000 hektare itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemerintah berhak melakukan eksekusi lahan. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Agung pada 2007 bahwa lahan tersebut serta seluruh asetnya dikembalikan kepada negara.

"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang-perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Syarif mengatakan, KPK akan mengambil posisi untuk melakukan pengawasan. Namun apabila ada dugaan tindakan koruptif, KPK tak segan untuk menindak.

"Kalau gratifikasi pasti kita bantu. Misalnya ternyata ini tidak dieksekusi karena gratifikasi atau yang lain, kami ada di belakang Ibu Menteri," tutur Syarif.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada sebab yang harus diselidiki kenapa eksekusi lahan ini tak kunjung bisa dilakukan.

Baca: Si Cantik Wendy Alfiana Wilson Jadi Begitu Emosional Saat Syuting Film Horor Ini

Baca: Dua Pekan Pasca-Longsor Underpass Bandara Soetta, Seperti Apa Hasil Lidik Polisi?

"Karena itu kita harus mulai dari awal lagi. Kalau soal eksekusi kan soal siapa yang mengeksekusi, bagaimana dan kenapa tidak dieksekusi, apa sebabnya, sementara pengadilan sudah memerintahkan. Ini kan ada sesuatu yang harus segera kita lihat," ucap Saut.

Meski demikian, Saut juga mengakui KPK belum bisa terjun langsung untuk melakukan penindakan. Menurut Saut, kapasitas KPK hanya sebatas supervisi.

"Kerugian negaranya sudah pasti ini, tapi penyelenggara negaranya kan kita belum bisa masuk di situ. Oleh karena itu PPNS dari Kementerian yang masuk. Kita membantu, kita nempel di situ supaya cepat selesai, itu besar uangnya," ucap Saut.

Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini