News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammad Nazaruddin: Saya Ikhlas Bantu KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Lantas, apa tanggapan Nazaruddin?

Nazaruddin mengatakan, semua kasus korupsi yang didakwakan kepadanya sudah melalui proses persidangan di pengadilan.

Bahkan, dalam kasus pencucian uang, sejumlah harta dan aset Nazaruddin sudah disita dan dirampas untuk negara.

Nazaruddin menilai usulan Ditjen Imigrasi tersebut sudah pantas ia terima. Sebab, ia telah menjalani sebagian hukuman.

"Cobaan yang saya hadapi cukup banyak. Keluarga saya hadapi konsekuensi karena saya bantu KPK. Nanti apapun yang terjadi, pimpinan KPK kan hanya perantara dari apa yang sudah diputuskan dari Allah. Jadi saya ikhlas bantu KPK," kata Nazaruddin seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).

Saat ditanya mengenai penolakan KPK untuk memberikan rekomendasi, Nazar tidak banyak menanggapi.

Dia meminta semua pihak mengikuti prosedur hukum, termasuk pemberian hak narapidana.

"Kalau masalah usulan asimilasi bebas bersyarat itu, kita ini kan negara hukum. Kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya, ikuti lah aturan," kata Nazaruddin.

"Saya percayakan saja sama Allah, apapun yang terjadi," katanya melanjutkan.

KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin.

Surat tersebut dikirim atas permintaan Ditjen Pemasyarakatan yang bermaksud memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator, atau bersedia bekerjasama dengan penegak hukum.

Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK. 

Saat dikonfirmasi soal usulan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan Nazaruddin.(Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diusulkan Dapat Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Muhammad Nazaruddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini