Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.
Saat dikonfirmasi soal usulan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan Nazaruddin.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diusulkan Dapat Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Muhammad Nazaruddin
Baca tanpa iklan