Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.
Mustafa akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Mustafa ditangkap KPK.
Baca: KPK Periksa Silang Bupati Ngada dan Penyuapnya
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara, Natalis juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusliyanto yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Selain itu, KPK juga memeriksa Rusliyanto sebagai saksi untuk Natalis Sinaga.
Baca: Setya Novanto Ungkap Rutinitasnya di Tahanan dari Cuci Piring Hingga Menyapu Sebelum Sidang
Pada hari ini, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.
Baca: Setya Novanto Puji Ketabahan Sang Istri
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.