TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Nyanyian" mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin yang menyatakan melihat langsung pemberian uang proyek e-KTP kepada Ganjar Pranowo di ruang kerja Mustokoweni, membuat Gubernur Jawa Tengah ini geram.
Saat berkunjung ke kantor Tribunnews.com, Selasa (20/2/2018) siang tadi, Ganjar menyatakan pihaknya akan jihad melawan kasus korupsi e-KTP dimana namanya terseret dituduh turut menerima.
Padahal berulang kali Ganjar telah membantah adanya penerimaan itu.
Bahkan pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus dalam pledoinya menyatakan dia tidak pernah memberikan uang sepeserpun pada Ganjar.
"Headline koran lokal semua beritanya begitu. Seolah saya sudah salah. Seolah-olah yang dikatakan itu benar semua. Saya jihat, saya akan lawan. Saya harus melawan ini, saya minta pengadilan terbuka soal ini. Ini soal harga diri dan martabat," tegas Ganjar yang menggunakan kemaja batik lengan panjang itu.
Baca: Ketika Ganjar Pranowo Buka-bukaan soal Pilkada Jateng Hingga E-KTP
Mendengar "nyanyian" Nazaruddin tersebut, Ganjar mengaku sangat terpukul.
Menurutnya, Nazaruddin hanya mengarang tanpa memperhitungkan waktu.
"Saya terpukul betul. Siapa yang katakan saya terima? Kalau tidak salah hanya satu orang. Anda analisis, apakah satu saksi bisa jadi alat bukti? Kedua, itu diulang terus, bukan barang baru. Rasanya saya sedih, tersinggung, marah. Ketika mengarang dia tidak memperhitungkan waktu, kapan itu, katanya September atau Oktober tapi kan Bu Mustokoweni meninggal Juli," paparnya.
Ganjar juga mempertanyakan apabila memang Nazaruddin melihat langsung pemberian itu, uang tersebut dalam bentuk dollar atau rupiah.
"Secara logis, jika menerima uang US$ 500 ribu, itu dibawa menggunakan apa," tambah Ganjar.
Sebelumnya, Nazaruddin dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto menegaskan Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menerima uang dari proyek e-KTP.
Di hadapan majelis hakim, Nazaruddin mengklaim dirinya mengetahui dengan mata kepala sendiri bahwa Ganjar disebut menerima uang sejumlah US$500 ribu di ruang kerja almarhum Mustokoweni, anggota Fraksi Golkar
dan Anas sekitar Rp300 miliar.
"Ada waktu di ruangan Mustokoweni, pas Ganjar ada. Waktu itu diserahkan ke Pak Ganjar. Memang ada," ucap Nazaruddin, Senin (19/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.