Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuandan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Dalam pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hadir di persidangan.
Ketiga terdakwa sempat kesulitan memasuki ruang sidang utama PN Depok lantaran para korban yang didominasi ibu-ibu mencoba menyoraki dan ingin melihat secara langsung bos Frist Travel tersebut.
Baca: Jokowi Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Agenda persidangan kali ini membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel.
Persidangan sempat berhenti sesekali lantaran para korban yang hadir dipersidangan sempat menyoraki bos First Trevel saat Jaksa membacakan dakwaan.
Sorakan tersebut saat Jaksa membacakan jumlah kerugian uang para korban Jemaah yang tidak dikebalikan oleh pihak First Travel senilai kurang lebih Rp 905 Miliar.
Terpantau, para jamaah yang didominasi kaum ibu tampak terlihat geram melihat ketiga bos travel di bangku persidangan.
Jemaah merasa ada yang dijebak masuk kedalam program paket umrah.
Sebagaian ibu juga terlihat tertunduk lesu sembari mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Baca: 4 Destinasi di Muka Bumi yang Menyerupai Wakanda, Kampung Halaman Black Panther
Bahkan, salah satu jamaah terlihat menangis teringat bagaimana hasil usahanya menabung untuk umrah hilang begitu saja.(*)
Simak videonya di atas.(*)