Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae dan penyuapnya, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, secara bersamaan, Selasa (20/2/2018).
Keduanya akan diperiksa secara silang oleh tim penyidik KPK.
Marianus Sae akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wilhelmus, dan sebaliknya, Wilhemus akan digali kesaksiannya untuk tersangka Marianus.
Baca: Setya Novanto Puji Ketabahan Sang Istri
"Kedua tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Tewasnya Gadis Berhijab di Hutan Jati Blora Bermula Dari Hujan Hingga Lakukan Hubungan Terlarang
Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Baca: Dua Kabupaten Belum Penuhi Anggaran Untuk Keamanan Pilkada
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.