LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi PDI perjuangan, Arif Wibowo, Senin (19/2/2018) menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta bagi terdakwa Setya Novanto.
Dalam persidangan, Arif sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK apakah mengenal eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Lanjut Arif menjawab kenal.
"Bapak tinggal di Kalibata, komplek bapak tetangga dengan Dirjen Dukcapil. Bapak pernah terima tranfer, ini belum tentu uang. Benar gak? tanya jaksa.
"Benar saya tinggal di Kalibata, enggak terima," jawab Arif.
Baca: Antisipasi Kadernya Korupsi, Golkar Tandatangani Pakta Integritas dengan KPK
"Kalau menerima tas ransel, isinya CD, pernah gak? cecar jaksa lagi.
Arif lalu menjawab memang pernah menerima kiriman dalam tas berisi CD. Tas itu diterima oleh pembantun rumah tangganya yang kini telah meninggal dunia.
Masih menurut Arif, CD tersebut berisi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dia mengakui, memang meminta data itu pada Dirjen Dukcapil kala itu, Irman.