News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiang Tol Becakayu Roboh

Sudah Pernah Ditegur, Waskita Karya Bakal Dapat Sanksi Lebih Keras

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiang bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead ambruk dekat gardu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018). Tiang bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead proyek pembangunan Tol Becakayu tersebut ambruk, sehingga menyebabkan 7 pekeja orang terluka. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hadimuljono memastikan bahwa PT Waskita Karya akan mendapatkan sanksi yang lebih keras dari sekedar teguran.

Sanksi akan dijatuhkan terkait kecelakaan kerja pada konstruksi tol Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu ( Becakayu) yang digarap Waskita Karya.

Grider pada proyek tersebut roboh pada Selasa (20/2/2/2018) dini hari dan mengakibatkan tujuh orang terluka.

"Pasti ya lebih dari teguran," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Basuki mengatakan, sanksi lebih keras kali ini diberikan karena sebelumnya Waskita Karya juga sudah mendapat sanksi teguran.

"Bentuk sanksinya itu ada di Undang-Undang Nomor 2 tentang konstruksi. Jadi dari teguran dan terus, terus naik," kata dia.

Namun, Basuki belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

"Nanti sanksinya akan direkomendasikan oleh Tim Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang di bawah Kementerian PUPR," kata Basuki.

Sebelumnya, Kementerian PUPR sudah menjatuhkan sanksi teguran kepada Waskita karena lima kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sanksi terguran itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya," kata Arie di kantornya, Kamis (8/2/2018).(Ihsanuddin)

Artikel ini sudah dimuat di KOMPAS.com dengan judul: Menteri PUPR Pastikan Waskita Karya Dapat Sanksi Lebih dari Teguran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini