News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Bakamla

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan satelit monitoring Bakamla.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Baca: Novel Baswedan: Terimakasih Presiden Jokowi Telah Bantu Pengobatan Saya Selama Di Singapura

Selain dituntut 5 tahun penjara, Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Nofel bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana

Selain itu, Nofel dinilai berlaku sopan selama menjani persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Nofel Hasan sempat menangis dan menyesali perbuatannya.

Dia mengakui menerima uang SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Penerimaan ini membuat dirinya terpisah dengan keluarga.

"Saya mengakui, menyesal terima uang dari Adami. Uang tersebut telah saya kembalikan seluruhnya ke KPK," ucap Nofel Hasan.

Baca: KPK Periksa Silang Bupati Lampung Tengah Dengan Anak Buahnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini