Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum dapat memastikan sanksi yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero).
Hal ini terkait dengan kecelakaan konstruksi di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pada Selasa (20/2/2018) dini hari.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono menjelaskan sanksi baru bisa diputuskan apabila investigasi sudah selesai dilaksanakan.
"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi," ungkap Sri Handono di acara konferensi pers, di kantor Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Baca: Moratorium Proyek, Indef: Alokasi Dana Infrastruktur Terancam Bengkak
Nantinya sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi begini ya, berdasarkan UU ada tingkatan sanksi itu ya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," tutur Sri Handono.
Jika kesalahan yang dilakukan Waskita Karya semakin banyak dan fatal, izin usaha Waskita Karya bisa saja dicabut.
Baca: Artis yang Pakai Narkoba Diminta Segera Menyerahkan Diri, Ada Keringanan Lo
"Tergantung kesalahannya, kalau kesalahanya cukup fatal dan berdampak ke seluruh bangsa nah baru (dicabut). Intinya kita kembalikan ke UU, PUPR hanya akan melakukan sesuai UU," kata Sri Handono. (*)
Simak videonya di atas!