TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mantan Ketua DPR RI, Setya Novato terkait adanya aliran dana ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Hal ini disampaikan Andi Narogong saat dihadirkan kembali di sidang Setya Novanto, Kamis (22/2/2018) untuk dikonfrontir dengan saksi yang lainnya yakni Anang Sugiana dan Sugiharto.
"Saya hanya menyampaikan (kepada Setya Novanto) uang USD 7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman. Itu saja, saya tidak menyebut ada nama-nama," tegas Andi.
Baca: KPK Bantah Tebang Pilih Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Hakim kembali mencecar Andi Narogong, apakah Ganjar Pranowo termasuk nama anggota DPR yang dilaporkan ke Setya Novanto sudah menerima uang, Andi menjawab tidak pernah melaporkan sejumlah nama.
"Saya tak pernah melaporkan nama (anggota DPR) hanya total saja," ujar Andi.
Sebelumnya saat Ganjar menjadi saksi, Setya Novanto mengaku mendapat laporan dari Andi Narogong, Mustokoweni dan Ignatius Mulyono sempat menyampaikan kepadanya soal penerimaan uang dari Andi.
Uang tersebut rencananya diberikan kepada Ganjar, anggota DPR Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Selain membantah keterangan Setya Novanto, Andi Narogong juga membantah kesaksian Nazaruddin yang mengaku melihat adanya pemberian uang USD 500 ribu bagi Ganjar di ruang Moestokoweni.
"Tidak ada, saya memberikan uang secara langsung hanya melalui Pak Irman. Jumlahnya USD 1,5 juta dan USD 700 ribu sebelum lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," imbuhnya.
Lebih jauh, Andi Narogong juga mengaku tidak pernah kenal, bertemu apalagi berurusan dengan Nazaruddin terkait proyek eKTP.
Diketahui tudingan Nazarudin soal Ganjar menerima aliran dana eKTP, sudah pernah dibantah oleh Andi Narogong melalui pledoinya pada Kamis 14 Desember 2017.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.
"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujar Dorel.
Padahal sama-sama diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
"Saya tidak kenal Nazaruddin," kata Andi kala itu.
Bahkan, Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruangan Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.