TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Kamis (22/2/2018) kemarin menangkap seorang warga Lampung yang memposting berita hoaks soal mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang melarang azan.
Jumat (23/2/2018) hari ini, pelaku inisial SF (35) sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menyebarkan berita hoaks dan konten SARA melalui grub WhatsApps dan media sosial
Pelaku menyebarkan konten SARA melalui facebook lalu diviralkan di media sosial.
Berdasarkan keterangan pelaku, berita didapat dari "Media Indonesia" lalu di-copy dan disebarkan di Facebook.
"Pelaku inisial SF ditangkap di rumahnya, Jalan KS Tubun Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti HP Evercross B74 hitam, simcard simpati, simpati, fotocopy KTP," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Mengapa Isu SARA dan Hoaks Laku Dijadikan sebagai Komoditi Politik?
Irwan menambahkan ulah pelaku menimbulkan kerugian terhadap nama baik Megawati Soekarnoputri secara perorangan karena kontennya yang luar biasa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946, Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008.