TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian harus mendalami dan menelusuri kasus suap oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut lebih dalam.
Demikian pendapat Direktur Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Tujuannya, kata dia, demi menjamin integritas proses pilkada dan mengembalikan kepercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Selain pihak yang disuap, kepolisian juga penting untuk mengungkap segera pihak yang memberi suap," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Minggu (25/2/2018).
Selain itu kata Titi, guna menghindari semakin terdegradasinya proses tahapan pilkada yang tengah berlangsung di Garut, penting dilakukan pemurnian kembali dengan memeriksa anggota KPU Garut dan Panwaslu Garut secara keseluruhan.
Karena hal ini berkaitan dengan pengambilan keputusan atas pencalonan yang dilakukan secara kolektif.
Baca: Adakan Poling di Twitter, Fadli Zon Sebut Masyarakat Ingin Presiden Baru
Namun, dia juga memberikan catatan, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Diberitakan Oknum Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut diamankan Satgas Anti Money Politic Bareksrim Polri.
Penangkapan oknum komisioner KPU dan Ketua Panwaslu tersebut diduga terkait penerimaan suap untuk meloloskan calon bupati di Pilkada Garut.
Informasi penangkapan tersebut beredar melalui pesan singkat.
Dalam pesan tersebut, satu komisioner KPU dan seorang komisioner Panwaslu ditangkap pada Sabtu (24/2/2018).
Dilansir dari Tribun Jabar, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Betul, sudah diamankan sama Polda," ujar Budi melalui pesan singkat, Sabtu malam (24/2/2018).
Namun, Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi mengaku masih mencari kebenaran informasi tersebut.
Ia belum mengetahui kepastian penangkapan salah satu komisioner KPU Garut itu.
"Saya masih cek kebenaran informasi itu, apakah benar atau tidak? masih mencari dari sumber yang tepat," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan penangkapan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.
"Benar beritanya seperti itu. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Krimum Polda Jabar," kata Agung.
Ade dan Heri diamankan Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut.
Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut.
Agung menambahkan, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 UU tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 dan 5 UU tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi Z 1784 DY.
Mobil yang diamankan tersebut diduga milik Ade. Pasalnya mobil tersebut sering terparkir di Kantor KPU Kabupaten Garut.
Sebelumnya, salah satu paslon peserta Pilkada Agus Supriadi gagal lolos memenuhi persyaratan KPU.
Ia dan timnya kala itu berkomitmen akan membongkar sekaligus membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada Garut (*)