News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

90 Saksi Akan Dihadirkan di Persidangan Kasus First Travel, Termasuk Syahrini dan Vicky Shu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman menuturkan dalam persidangan kasus yang menjerat tiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, akan ada sedikitnya 90 saksi dari pihaknya yang akan dihadirkan di persidangan.

Hal itu kata Heri sebagai upaya pihaknya di depan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan ke tiga tersangka yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Jadi ada sekitar 90 an saksi yang akan coba kita hadirkan di persidangan ini. Ini memang akan memakan waktu panjang, tapi kami upayakan cepat," kata Heri Jerman di Gedung Kejari Depok usai sidang kedua kasus First Travel di PN Depok, Senin (26/2/2018).

Baca: Cerita Tetangga Saat Calon Jemaah Umrah Geruduk Rumah Mewah Bos First Travel

Menurutnya, JPU bersama Majelis Hakim dan Kuasa Hukum tiga terdakwa sudah berkomitmen bahwa proses persidangan kasus First Travel ini akan selesai paling tidak dalam 5 bulan atau paling lambat Juni mendatang.

"Kami, hakim dan kuasa hukum terdakwa sudah komit sidang harus selesai dalam 5 bulan. Karena itulah mulai pekan depan, sidang digelar sepekan dua kali," kata Heri.

Dengan begitu kata dia, dimana setiap sidang akan menghadirkan sekitar 5 saksi dari pihaknya, maka diharapkan pemeriksaam saksi dari JPU yang jumlahnya 90 saksi lebih, akan rampung sekitar dua atau tiga bulan.

"Setelah itu dilanjutkan agenda selanjutnya," kata dia.

Menurut Heri, dari sekitar 90-an saksi yang akan dihadirkan pihaknya termasuk adalah dua artis ternama yakni Syahrini dan Vicky Shu.

"Dua artis ini Syahrini dan Vicky Shu, dipakai oleh terdakwa untuk mempromosikan travelnya yang ternyata penipuan. Karenanya kedua artis ini akan kita mintai keterangannya di pengadilan," kata Heri.

Seperti diketahui sidang kedua kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018) berjalan cukup singkat yakni hanya sekitar setengah jam saja.

Baca: Diteriaki Maling, Istri Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis

Sebab, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnha pekan lalu.

Dalam sidang, kuasa hukum ketiga terdakwa Puji Wijayanto dan Wawan, justru mengajukan surat permintaan penjualan aset milik bos First Travel yang disita Jaksa. Permintaan ini ditolak JPU dengan sejumlah alasan.

Dari catatan penasehat hukum ada 11 kendaraan diantaranya 10 mobil mewah dan satu moge serta 4 rumah dan 4 ruko milik ke tiga bos First Travel yang disita JPU.

Ketiga terdakwa bos First Travel didakwa jaksa dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, lalu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(bum)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini