News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Para Korban Teriaki dan Minta Bos First Travel Bunuh Diri

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penipuan ribuan calon jemaah umrah First Travel dengan terdakwa tiga bos perusahaan tersebut, kembali digelar di PN Depok, Senin (26/2/2108) pagi.

Ketiga terdakwa,  yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.

Baca: Polisi Sita 300 Kilogram Narkoba Dalam Spidol di Sydney

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun, seorang pria gondrong yang belakangan diketahui bernama Kosasih (38), warga Bekasi yang menjadi salah safu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu Andika," kata Kosasih geram.

Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat.

"Andika, kenapa enggak bunuh diri aja sih? Katanya mau bunuh diri," ujarnya.

Andik lalu berhasil dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini.

"Saya siap," ucapnya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh hakim ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni. Agenda sidang hari ini adalah mendengar apakah terdakwa akan membacakan eksepsi atau tidak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini