TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri bersama Kepolisian Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Medan, Minggu (25/2).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari membenarkan hal tersebut ketika dihubungi oleh Tribunnews.com.
"Ya, benar, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kg dan 79.905 butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan," ujar Arman ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Dari kerjasama dengan Kepolisian Malaysia yakni Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) itu, berhasil diamankan empat orang tersangka.
Seorang diantaranya tewas dilumpuhkan petugas lantaran berusaha melarikan diri.
"Dari 4 tersangka yang diamankan, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas karena berusaha melarikan diri," ungkap Arman.
Arman menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (25/2) sekira pukul 12.25 WIB, di dua TKP di Medan, Sumatera Utara.
"Ada dua TKP, pertama di halaman Hotel Antara, Jl Gatot Subroto, Sumatera Utara. Sementara TKP kedua di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2, Kelurahan Dwikora, Medan," tuturnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Arman, hari ini Selasa (27/2), di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, akan dilaksanakan rilis pengungkapan kasus tersebut.