TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT Pura Group dan PT Alfa Sentra terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.
Adapun, petinggi PT Pura Group yang dipanggil KPK yakni, Komisaris PT Pura Group, Jacobus Busono dan Direkturnya, Purnama Setiawan. Sedangkan petinggi PT Alfa Sentra yakni, Direkturnya, Hanto Djoko Susanto.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Imas Aryumningsih, Bupati Subang)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Tidak hanya memanggil perusahaan swasta tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Kasi Pengendalian dan Pemantauan Bidang Tata Ruang Dinas PU Subang, Ahmad Suparno; Kabid Tata Ruang Dinas PU Subang, Juli Staya; serta seorang pengusaha yang kini sudah ditetapkan tersangka, Data.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IA," pungkas Priharsa.
Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.
Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar.
Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.