Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM -- Untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, beberapa pedagang memilih untuk melakukan kecurangan.
Entah mengurangi jumlah timbangan atau mengoplos bahan baku untuk mengurangi jumlah biaya produksi.
Sebuah toko penjual jamu di Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi digrebek satuan petugas Polsek Tambun.
Dari penggrebekan dilakukan yang dilakukan pada Minggu, (25/2/2018) itu, Polisi menemukan barang bukti minuman keras (miras) jenis oplosan di toko jamu tersebut.
Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (26/2/2018) mengatakan pihaknya mengamankan 58 kantong berisi oplosan, serta setengah ember yang masih utuh belum dimasukkan ke dalam kantong.
Polisi juga mengamankan penjual bernama Dwiki Riswanda. Kepada polisi, Dwiki mengaku hanya membantu menjual.
Toko tersebut diketahui milik bosnya yang bernama Tio.
Saat dimintai keterangan, Dwiki mengaku peminat miras oplosan didominasi kalangan remaja lantaran harganya murah.