Pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah itu beberapa kali berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Belakangan, Mahkamah Agung membebaskan Ba'asyir pada Juni 2006.
Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008, yang mencita-citakan kepemimpinan Islam.
Di Nusakambangan, Ba'asyir mengatakan mendukung gerakan pembentukan kelompok ISIS.
Pada 2014, dia meminta kepada para pengikutnya untuk mendukung ISIS. (Tribun Network/amriyono/wly)
Baca tanpa iklan