TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain membawa sabu seberat 1,6 ton, KMP Mien Lian Yu Yun ternyata juga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal.
"Mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin Kementrian Perikanan," tutur Junanto, staff Seksi Penindak Narkotika, Bea Cukai.
"Barang bukti berupa ikan yang ditangkap juga sudah diamankan," tambahnya, Selasa (27/2/2018).
Baca: Pria Asal Purworejo Ini Terpaksa Curi Kotak Amal Karena Uang Pesangonnya Habis
Ia juga mengatakan dokumen kapal nelayan asal Cina berbendera Singapura ini palsu.
"Dokumen-dokumen kapal itu palsu," ujarnya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Selasa (20/2/2018) tim gabungan polri dan bea cukai berhasil menyergap kapal Cina berbendera Siangapura di peraian Anambas, Kepulauan Riau.
Dalam penyergapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1,6 ton sabu dan empat orang anak buah kapal (ABK) asal Cina.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Tak Hanya Membawa Sabu 1 Ton, Kapal Asal CIna Ini juga Menangkap Ikan Secara Ilegal