News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Sidang Lanjutan Bupati Rita, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang kedua Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya sidang perdana digelar pada ‎Rabu (21/2/2018) minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di sidang kali ini, Jaksa menghadirkan empat saksi yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara.

Keempat saksi tersebut yakni ‎Aji Said, Rahyul, Ibrahim dan Suroto.

Dua saksi yang sudah diperiksa ialah Aji Said-Kasie Bagian Dampak Lingkungan dan Rahyul-Kasie Penanganan Sampah.

Sementara dua saksi lainnya, Ibrahim dan Suroto belum diperiksa.

Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal dari Tiga Tambang

‎Sebelumnya dalam surat dakwaan, Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terdakwa I (Rita) tahun 2010 mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015, terdakwa II (Khairudin) saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Terdakwa II juga menjadi salah satu anggota Tim pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Rita.

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya.

Tidak hanya itu, Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, alhasil Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ‎kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.

"Sebagai realisasinya dalam rentang waktu bulan Juni 2010 sampai ‎Agustus 2017, terdakwa I (Rita) secara langsung maupun melalui terdakwa II (Khairudin) telah menerima uang Rp 469 miliar lebih," terang jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini