TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut dalam hal ini Satgas Pengamanan Penerimaan Calon Prajurit TNI, mengamankan seorang TNI AL gadungan yang telah melakukan penipuan, Rabu (25/2) di Jalan Muyin Nomor 27 RT 006 RW 06 Jati Cempaka, Pondok Gede.
Baca: Gomes Oliviera Lepas Jabatan Pelatih Madura United
Petugas gadungan tersebut mengaku sebagai perwira TNI AL dengan nama Mayor Laut (P) Suryo berdinas di Lapetal, Mabesal.
TNI AL gadungan yang ditangkap bernama Selamet Surmiyanto (44 tahun) berdomisili di Trunan RT 09 RW I Tidar Selatan, Magelang, Jawa Tengah, pekerjaan karyawan swasta.
Dalam keterangan pers Dispenal yang diterima Tribunnews.com, setiap hari Selamet selalu menggunakan pakaian dinas TNI AL (PDH, PDL TNI dan PDL KRI) dengan tujuan digunakan untuk sarana penipuan.
Sasaran tindakan kejahatannya adalah masyarakat sipil yang sedang mengikuti seleksi penerimaan calon Prajurit TNI AL.
Dalih penipuannya bisa meluluskan para calon yang mengikuti tes dapat diterima menjadi prajurit TNI AL.
Syaratnya dengan memberikan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Para korban percaya karena, Selamet selalu menggunakan atribut TNI AL.
Kronologis penangkapan bermula, Satgaspam penerimaan Calon Prajurit TNI AL malaksanakan penyelidikan di rumah Ibu Eny yang beralamat di Jalan Muyin dan berhasil mengamankan pelaku penipuan tersebut beserta barang bukti berupa pakaian dinas PDH, PDL dan PDL KRI, dan 2 butir amunisi tajam (Caliber 5,56 Mm dan 38 Special) serta Air Soft Gun.
Aksi penipuan yang dilakukan Selamet menggunakan atribut TNI AL sejak tahun 2010 dengan jumlah korban sebanyak 3 orang.
Berdasarkan kesaksian dari saudara Abdul pekerjaan Security Garda Otto Kelapa Gading Jakarta Utara yang telah ditipu oleh Selamet (waktu itu mengaku bernama Suryo, Dinas di Lapetal, Mabesal) berdalih dapat membantu meluluskan familinya yang bernama Juhjihal Ansar, S.Si untuk menjadi Perwira Karir TNI AL yang kebetulan sedang ada pembukaan pendaftaran waktu itu (tahun 2017).
Aksi penipuan yang dilakukan Selamet (mengaku Suryo) dengan meminta uang kepada korban dengan jumlah total uang yang ditranfer ke rekening atas nama Suryo sebesar 100 juta rupiah.
Tetapi ternyata dalam pelaksanaan test tidak lulus dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.