TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku heran sikap driver online yang enggan diatur melalui Permenhub.
Apalagi Permenhub diterbitkan agar ada kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.
"Aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan. Apa mereka tidak sadar kalau (tanpa pengaturan malah terjebak,red) dalam penjajahan baru," kata Agus Pambagio, Kamis (1/3 2018).
Tanpa aturan yang diuntungkan bukan driver, tapi operator.
"Tidak ada ada negara di dunia ini yang tidak mengatur keberadaan taksi online. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi online dan penumpang," katanya.
Baca: Menhub Minta Masyarakat Pilih Bus yang Berstiker Kemenhub
Keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online.
Bahkan juga dilengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.
Agus berharap Menteri Perhubungan harus tegas menerapkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek ini.