News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Ajudan Bupati Rita Akui Pernah Dititipkan Uang dari Dinas LHK Kukar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibrahim (41), ajudan pribadi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat bersaksi di sidang kedua Rita dan Khairudin, Rabu (28/2/2018) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan Jaksa pada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, disebutkan ada nama-nama tim pemenang saat Rita maju Pilkada.

Dua ‎anggota tim pemenang yakni Andi Sabri dan Junaidi‎ disebut bertugas mengambil uang dari para kepala dinas, yang bersumber dari para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, disebut pula Rita melalui anggota tim pemenang yang lain, Khairudin yang juga terdakwa di kasus ini telah menyampaikan ke para kepala dinas agar uang disetor pada Andi Sabri dan Junaidi.

Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017, secara langsung atau tidak langsung, Rita disebut menerima Rp 2,5 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin ‎Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto.

Baca: Bupati Rita Tarik Uang Lewat Kepala Dinas, Perantaranya Mantan Tim Sukses

Sebelumnya uang dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bindang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan ekonomi pada Badan Lingkungan ‎Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara.

Dalam persidangan, Rabu (28/2/2018) kemarin, jaksa menghadirkan empat saksi bahkan dilakukan konfrontasi. Mereka yakni Aji Sayid Muhammad Ali, ‎Rahyul, Ibrahim dan Suroto.

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai saksi satu, Aji Sayid mengaku menyetorkan uang atau biasa disebut "uang terimakasih" dari perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kutai Kartanegara melalui Suroto, uang tersebut disampaikan langsung oleh Aji Sayid di Pendopo.

Menurut Aji Sayid, setiap kali menyampaikan uang dalam amplop, dia selalu menuliskan ‎rekapan berupa nama perusahaan termasuk jumlah nominal uang.

Sementara itu, menurut Suroto dia menerima uang dari Aji Sayid tanpa rekapan hanya ada tulisan jumlah nominal dan langsung diserahkan ke Ibrahim, ajudan pribadi Rita.

Baca: Budi Waseso Akhiri Tugas Seperti Matahari

Masih menurut Suroto, uang tersebut adalah uang yang sudah dikumpulkan secara kolektif dari perusahaan.

Jumlahnya puluhan juta dan selalu dalam bentuk cash.

Lalu hakim bertanya pada Ibrahim apakah mengenal tim pemenangan Rita yang jumlahnya 11 orang? Ibrahim mengaku mengenal mereka yakni Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudaryana, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

"Kenal dengan Suroto? Kenal dengan Junaidi? Pernah terima uang dari Junaidi?" tanya hakim.

"‎Saya kenal dengan Suroto, beliau suka bantu-bantu urus berkas. Kalau Junaidi pernah jadi timses, dia juga anggota dewan," jawab Ibrahim.

Mengenai penerimaan uang, Ibrahim menjelaskan setiap kali menerima uang dari Junaidi, ‎Junaidi selalu menghubungi Ibrahim lalu meminta bertemu di Pendopo dan memberikan uang untuk diteruskan pada Rita.

Sementara uang dari Suroto untuk Rita, langsung diserahkan di pendopo.

Baca: Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali

"Junaidi hubungi saya lewat HP, ketemu di Pendopo, lalu bilang nih kasih ibu (Rita). Saya langsung antar ke ibu.‎ Dari Suruto juga, titip sampaikan ke ibu," kata Ibrahim.

"Saksi panggil terdakwa (Rita) dengan sebutan ibu atau bunda?" tanya hakim.

Ibrahim menjawab dia memanggil dengan sebutan bunda.

Lanjut hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Ibrahim, disebutkan sepengetahuan Ibrahim uang dari Suroto berasal dari Dinas KLH Kab Kutai Kartanegara karena dilampirkan berkas dari Badan Lingkungan Hidup.

Hakim juga bertanya apakah Ibrahim pernah menerima uang dari Andi Sabrin? Ibrahim mengaku pernah namun dia lupa kapan pemberian uang.

Mengenai jumlah uang dia juga tidak mengetahui.

‎‎Selanjutnya, jaksa bertanya soal bagaimana penerimaan uang di pendopo? Ibraim menjelaskan uang yang dia terima selalu cash, baik di dalam amplop putih, coklat, maupun tas keresek.

"Uang itu jumlahnya berapa?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, saya tidak pernah buka. Hari ini terima langsung saya serahkan ke beliau (Rita)," kata Ibrahim.

"Jadi saksi terima uang dari Junaidi berapa kali? " tanya Jaksa.

Ibrahim menjawab tiga kali, jumlahnya tidak tahu, dan waktu penerimaan uang ia mengaku lupa.

‎"Waktu terima uang dulu awalnya dari Andi Sabrin ya, lalu dia meninggal selanjutnya yang meneruskan Junaidi?" kembali jaksa mencecar Ibrahim dan Ibrahim membenarkan.

"Saudara saksi uang dari Junaidi dan Suroto kan diserahkan ke terdakwa Rita. Komen dia apa? Tanya jaksa.

"Suruh taro gitu saja," kata Ibrahim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini